Menuju Internet ‘Sehat’ a la Indonesia

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan roadmap yang meliputi strategi dan kebijakan utama tentang akses broadband di Indonesia. Kebijakan tersebut diyakini bakal membuat iklim internet kembali sehat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menjelaskan, inisiatif kebijakan ini terbentuk demi menindaklanjuti pertemuan para menteri komunikasi dan informasi yang tergabung dalam APEC, di Bangkok, Thailand, akhir April 2008 lalu.

“Dalam pertemuan di Bangkok, isu akses broadband yang sehat dan aman mengemuka. Ini didorong oleh kenyataan terhadap ambisi untuk meningkatkan tiga kali lipat akses internet yang ditetapkan dalam pertemuan serupa di Brunei tahun 2000 telah berhasil dicapai,” ujarnya dalam pernyataan tertulis Depkominfo yang dikutip detikINET, Jumat (2/5/2008).

Karena itu, ia menambahkan, target untuk akses internet universal yang ditetapkan di Brunei–yang mestinya harus dicapai pada 2010– ditingkatkan menjadi akses broadband universal yang harus dicapai pada 2015.

Nuh yang hadir dalam pertemuan itu sebagai Ketua Delegasi Indonesia mengatakan, untuk itu pemerintah akan membuat roadmap (peta jalan) untuk mencapai target tersebut, meliputi strategi dan kebijakan utamanya. Diungkapkannya, dalam pertemuan itu, penggunaan internet yang sehat dan aman juga menjadi isu hangat.

“Lingkungan yang dapat memproteksi pengguna, terutama anak-anak, sekaligus aman bagi pengguna pribadi dan bisnis, menjadi salah satu kesimpulan utama dari deklarasi Bangkok yang dibacakan dalam penutupan acara itu,” katanya.

Multilateral

Berbagi pengalaman para anggota, Menkominfo menambahkan, disampaikan bergantian dalam acara tersebut. Deklarasi itu juga menyepakati kerjasama global, sehingga pemerintah, industri, kalangan bisnis dan konsumen harus melakukan upaya bersama yang bersifat multilateral.

“Indonesia, dalam kesempatan itu telah memaparkan upaya yang telah dilakukan, diantaranya pembentukan ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure), dan UU ITE yang baru disahkan menjadi UU No.11/2008,” katanya.

Nuh dalam pertemuan juga menjelaskan tentang UU ITE yang merupakan komitmen terhadap pelaku usaha dan pengguna internet secara keseluruhan.

“Indonesia mendukung penuh upaya-upaya multilateral dalam menanggulangi cybercrime. Dalam bidang pengembangan kapasitas ICT yang juga menjadi topik kesimpulan dari deklarasi Bangkok itu, usaha seperti penyediaan telepon dan akses internet ke desa-desa yang telah kita lakukan sejalan dengan isu tersebut,” katanya.

Dijelaskan, dalam pertemuan bertajuk “Digital Prosperity: Turning Challenges Into Achievement”, upaya bersama antara pemerintah dan swasta sangat dianjurkan untuk mempercepat upaya tersebut.

“Deklarasi itu juga mendorong tukar menukar informasi teknologi dan pelayanan inovatif serta kerja sama teknis. AS secara khusus menawarkan kerja sama teknis untuk meningkatkan kemampuan kita di bidang ICT,” katanya setelah dilakukan pertemuan bilateral dengan David Gross, US Coordinator for International Telecommunication and Information Policy, di sela-sela acara tersebut.

Add comment May 4, 2008

Video Porno Jimi Hendrix Edar di Internet

Los Angeles – Dunia maya sudah lama jadi lahan subur peredaran konten porno selebritis. Demikian pula dengan Vivid Entertainment Group, sebuah perusahaan film dewasa mengaku akan menjual online video porno rocker terkenal zaman dahulu, Jimi Hendrix.

Vivid menjual video sex Hendrix itu dengan cara pengunduhan digital DVD via internet. Adapun Jimi Hendrix sendiri sudah meninggal di tahun 1970 akibat overdosis narkoba.

Namun demikian, terjadi perdebatan tentang keaslian video sex sang ‘Dewa Gitar’ tersebut. Menurut seorang temannya, Hendrix itu pemalu dan tak akan membiarkan hal semacam ini terpublikasikan.

Akan tetapi Vivid menandaskan video sex yang akan edar online itu asli menampilkan Jimi Hendrix. Seperti dikutip detikINET dari Guardian.co.uk, Rabu (30/4/2008), detektif swasta disewa untuk menelusuri keontetikannya.

Demikian juga dengan kesaksian beberapa penggemar yang menyatakan Jimi Hendrix memang benar-benar tampil di video itu.

sumber : detikinet.com

Add comment May 1, 2008

Posting Musik di Blog, Di-download Orang, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta – Sebagian konsumen ada yang beranggapan: bahwa men-download file musik MP3 adalah tindakan yang sah-sah saja dilakukan karena file itu tersedia di internet. Di lain sisi, ada yang menganggap hal itu merupakan pelanggaran yang wajib untuk ditindak karena merugikan pihak lain.

Bagaimana kalau ada yang memajang file MP3 di blog, lalu file tersebut di-download pengguna internet lainnya? Menurut Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, tindakan itu juga dianggap telah melanggar hukum. Ini berarti pelaku yang mem-posting file tersebut telah merugikan pihak lain.

Menurut Edmon, ada beberapa alasan sebuah karya elektronik diperbolehkan atau tidak untuk di-download antara lain lihat dari sisi penggunaannya untuk apa, lalu lihat juga apakah akan menimbulkan dampak ekonomis bagi pemiliknya.

“Kalau download untuk dikonsumsi sendiri gak masalah, tapi kalau men-download untuk kemudian diperbanyak dan disebarluaskan nanti bisa dituntut,” paparnya dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).

Yang perlu digarisbawahi lagi, lanjut Edmon, jika pihak yang mendistribusikan file tersebut punya otorisasi tidak masalah. Misalnya seperti para operator telekomunikasi yang memberikan layanan ringback tone. “Mereka ‘kan bayar royalti ke pencipta lagu,” terangnya lagi.

Pakai Sistem Pengamanan

Direktur Teknologi Informasi Ditjen HKI, Freddy Haris, salah satu solusi untuk meminimalisir pembajakan musik adalah dengan menggunakan teknologi teknologi perlindungan hak cipta atau yang dikenal dengan Digital Rights Management (DRM).

Selain itu, setiap industri yang terkait juga harus aktif berperan meminimalisir pembajakan musik. Freddy mencontohkan, di Belanda, pengguna ponsel tidak akan bisa memutar file MP3 melalui ponselnya jika file tersebut bajakan. Contoh lainnya, Sony memasang teknologi DRM untuk mencegah pembajakan musik.

CD Ilegal

Tak dipungkiri tingkat peredaran CD musik bajakan akan makin tajam jika tak dikendalikan dengan baik. Menurut Budi selaku perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), saat ini ada 400 juta keping CD ilegal yang beredar di pasaran. Hanya 9,6% dari 400 juta merupakan barang legal.

Ketika ditanya mengenai angka kerugian yang ditimbulkan akibat pembajakan musik di internet, Budi mengaku belum bisa memberikan angka pastinya.

sumber : detikinet

1 comment May 1, 2008

Gawat, Virus Panen Nomor Ponsel

Rabu, 23/01/2008 11:22 WIB
Dewi Widya Ningrum – detikinet
<!––>


ilustrasi (diolah/ist.)
Jakarta – Kembali ponsel yang berjalan di sistem operasi Symbian menjadi sasaran pembuat virus. Sebuah virus baru terdeteksi secara aktif menyebar di perangkat bergerak berbasiskan Symbian S60.

FortiGuard Global Security Research, seperti dikutip detikINET dari Cellular news, Rabu (23/1/2008), mengatakan virus tersebut dikenal sebagai “SymbOS/Beselo.A!worm”.

Sekali virus terinstal, maka virus akan memanen nomor telepon yang ada dalam ponsel dan mengirimkan MMS yang mengandung file Symbian Installation Source (SIS). File tersebut diketahui menyamar sebagai file multimedia dengan nama-nama yang mengundang sang penerima untuk membukanya seperti “Beauty.jpg”, “Sex.mp3″ atau “Love.rm”. Dengan begitu pengguna ponsel akan dengan mudah tertipu dan tanpa sadar menginstal virus tersebut.

Tanda-tanda bahwa pengguna sudah terinfeksi virus ini adalah di outbox MMS akan terdapat ’sent messages’ yang tidak dikenal.  ( dwn / dwn )

Add comment February 6, 2008

Aman dan Nyaman Berbelanja Online

Fino Yurio Kristo – detikinet
<!––>


ilustrasi (maineweb)
Jakarta – Dengan akses internet, semua orang kini dapat berbelanja online atau dikenal dengan istilah e-commerce. Ribuan toko online dengan berbagai macam barang siap memanjakan Anda.

Namun demikian, tentu saja terdapat bermacam risiko saat melakukan belanja online misalnya barang tak dikirim, alamat e-mail dijual pada pihak lain, atau bahkan dicurinya data pribadi pembeli.

Untuk melakukan belanja online yang aman dan nyaman, berikut tip dan trik yang disarikan detikINET dari Privacyrights, Selasa (22/1/2008).

1. Lakukan Transaksi di Situs yang Terbukti Keamanannya

Situs bisa disebut aman jika memakai teknologi enkripsi untuk mentransfer informasi dari komputer pengguna ke komputer penjual. Dengan enkripsi, informasi penting seperti nomor kartu kredit bisa diamankan dengan kode tertentu untuk mencegah pencurian.

Indikasi situs yang aman salah satunya adalah Anda harus melihat ‘https:/” di alamat situs. Adanya ’s’ di sini berarti situs tersebut bisa dikategorikan cukup aman. Biasanya, tanda ’s’ ini tak akan muncul sampai Anda mengakses halaman order barang dalam situs.

2. Selidiki Reputasi Situs

Situs e-commerce terpercaya setidaknya menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pelayanan konsumen atau untuk memesan barang. Cari tahu juga bagaimana reputasi perusahaan dalam melayani konsumennya, misalnya dengan mencari informasinya lewat Google. Jika kebetulan Anda baru pertama kali membeli lewat situs, pesan barang yang murah terlebih dahulu untuk mengamati apakah situs tersebut bisa dipercaya.

3. Baca Kebijakan Privasi dan Keamanan Situs

Setiap situs e -commerce terpercaya punya informasi tentang bagaimana sebuah transaksi perdagangan akan diproses dalam kebijakan privasi dan keamanannya. Perhatikan seksama informasi ini agar Anda tidak dirugikan. Meski demikian, tak bisa dijamin kebijakan ini selalu diberlakukan dengan baik. Karena itu, selalu berhati-hatilah dalam bertransaksi.

4. Cari Cara Transaksi Teraman

Pilihlah cara transaksi yang aman. Direkomendasikan untuk memakai kartu kredit saja daripada model-model transaksi lainnya.

5. Hanya Tulis Data yang Diperlukan

Ketika memesan barang, terdapat informasi pribadi yang harus disertakan seperti nama dan alamat Anda. Seringkali Anda diminta memberi informasi lainnya seperti pendapatan bulanan yang bisa disalahgunakan, misalnya untuk mengirimkan spam. Karena itu, pastikan Anda hanya menuliskan data yang diperlukan saja dalam proses transaksi. Ingat selalu bahwa pencurian data pribadi marak di internet.

6. Jaga Baik-baik Password Anda

Beberapa situs mengharuskan pengguna login dengan password sebelum memesan barang. Jaga baik-baik kerahasiaannya dan gunakan password yang sukar teridentifikasi.

7. Print Pesanan Anda

Direkomendasikan untuk mencetak halaman situs yang mengkonfirmasi seluruh hal mengenai pesanan Anda seperti harga barang, informasi produk atau nomor pesanan. Demikian juga dengan informasi yang dianggap penting seperti Kebijakan Keamanan Perusahaan. Hal ini untuk berjaga-jaga dari kemungkinan penipuan.

8. Perhatikan Bagaimana Cara Pesanan Anda akan Dikirimkan

Biasanya, barang Anda dijanjikan akan datang dalam periode waktu tertentu. Perhatikan informasi bagaimana cara perusahaan menangani kendala jarak atau masalah pembayaran pengantaran barang. Perhatikan pula apakah barang Anda digaransi atau bisa dikembalikan jika terdapat cacat. Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan atau tidak masuk akal, Anda bisa mempertimbangkan untuk beralih ke situs e-commerce yang lain.  ( fyk / dwn )

Add comment February 6, 2008

Previous Posts


Recent Posts

Recent Comments

abdulhaqalexandrov on Posting Musik di Blog, Di-down…
binchoutan on RUU Informasi dan Transaksi…

Categories

Blogroll

 

November 2009
M T W T F S S
« May    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Blog Stats

Archives

Pages

Feeds

Tags

cyberlaw download hak cipta hukum indonesia internet mp3 roadmap

Meta