Posting Musik di Blog, Di-download Orang, Bagaimana Hukumnya?

May 1, 2008

Jakarta – Sebagian konsumen ada yang beranggapan: bahwa men-download file musik MP3 adalah tindakan yang sah-sah saja dilakukan karena file itu tersedia di internet. Di lain sisi, ada yang menganggap hal itu merupakan pelanggaran yang wajib untuk ditindak karena merugikan pihak lain.

Bagaimana kalau ada yang memajang file MP3 di blog, lalu file tersebut di-download pengguna internet lainnya? Menurut Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, tindakan itu juga dianggap telah melanggar hukum. Ini berarti pelaku yang mem-posting file tersebut telah merugikan pihak lain.

Menurut Edmon, ada beberapa alasan sebuah karya elektronik diperbolehkan atau tidak untuk di-download antara lain lihat dari sisi penggunaannya untuk apa, lalu lihat juga apakah akan menimbulkan dampak ekonomis bagi pemiliknya.

“Kalau download untuk dikonsumsi sendiri gak masalah, tapi kalau men-download untuk kemudian diperbanyak dan disebarluaskan nanti bisa dituntut,” paparnya dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).

Yang perlu digarisbawahi lagi, lanjut Edmon, jika pihak yang mendistribusikan file tersebut punya otorisasi tidak masalah. Misalnya seperti para operator telekomunikasi yang memberikan layanan ringback tone. “Mereka ‘kan bayar royalti ke pencipta lagu,” terangnya lagi.

Pakai Sistem Pengamanan

Direktur Teknologi Informasi Ditjen HKI, Freddy Haris, salah satu solusi untuk meminimalisir pembajakan musik adalah dengan menggunakan teknologi teknologi perlindungan hak cipta atau yang dikenal dengan Digital Rights Management (DRM).

Selain itu, setiap industri yang terkait juga harus aktif berperan meminimalisir pembajakan musik. Freddy mencontohkan, di Belanda, pengguna ponsel tidak akan bisa memutar file MP3 melalui ponselnya jika file tersebut bajakan. Contoh lainnya, Sony memasang teknologi DRM untuk mencegah pembajakan musik.

CD Ilegal

Tak dipungkiri tingkat peredaran CD musik bajakan akan makin tajam jika tak dikendalikan dengan baik. Menurut Budi selaku perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), saat ini ada 400 juta keping CD ilegal yang beredar di pasaran. Hanya 9,6% dari 400 juta merupakan barang legal.

Ketika ditanya mengenai angka kerugian yang ditimbulkan akibat pembajakan musik di internet, Budi mengaku belum bisa memberikan angka pastinya.

sumber : detikinet

Entry Filed under: berita. Tags: , , , , , .

1 Comment Add your own

  • 1. abdulhaqalexandrov  |  May 1, 2008 at 2:34 am

    masa bodo ah
    mau ngelanggar hukum kek
    mau kaga kek
    emangnya polisi syber di Indonesia dah ada?

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Recent Posts

Recent Comments

abdulhaqalexandrov on Posting Musik di Blog, Di-down…
binchoutan on RUU Informasi dan Transaksi…

Categories

Blogroll

 

May 2008
M T W T F S S
« Feb    
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Blog Stats

Archives

Pages

Feeds

Tags

cyberlaw download hak cipta hukum indonesia internet mp3 roadmap

Meta